LAPORAN
PENELITIAN
TINDAKAN KEPENGAWASAN (PTKp)
PENINGKATAN KEMAMPUAN KEPALA SEKOLAH
DALAM
PENYUSUNAN PROGRAM SUPERVISI MELALUI
PEMBINAAN BERKELANJUTAN DI DAERAH BINAAN …………..
PENYUSUNAN PROGRAM SUPERVISI MELALUI
PEMBINAAN BERKELANJUTAN DI DAERAH BINAAN …………..
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Diajukan pada
Penilaian Angka Kredit Unsur Pengembangan Profesi Guru
untuk Kenaikan Pangkat dari Golongan IV/a ke IV/b
Oleh :
………………….
NIP.
………………………..
DINAS PENDIKAN
...............................................
................................................
2015
LEMBAR PENGESAHAN
1.
|
Judul Penelitian
|
Peningkatan Kemampuan Kepala Sekolah
dalam Penyusunan Program Supervisi Melalui Pembinaan Berkelanjutan di Daerah
Binaan ………….. Tahun Pelajaran 2014/2015
|
2.
|
Identitas Peneliti
a. Nama Lengkap
b. NIP
c. Pangkat/Golongan
d. Pengawas Satuan
e. Provinsi
f. Kabupaten
g. Unit Kerja
|
………………………………….
………………………………….
………………………………….
………………………………….
………………………………….
………………………………….
………………………………….
………………………………….
………………………………….
|
3.
|
Lama Penelitian
|
4 (bulan) dari
bulan……………s.d……………..
|
4.
|
Sumber Dana
|
Swadaya
|
Mengetahui
……………………….
Koordinator Pengawas Peneliti,
……………………………
…………………………. ………………………….
NIP.
………………… NIP. ………………………
Mengetahui / Mengesahkan
Kepala Dinas Pendidikan
…………………………………..
………………………………….
NIP. …………………….
PENINGKATAN KEMAMPUAN KEPALA SEKOLAH
DALAM
PENYUSUNAN PROGRAM SUPERVISI MELALUI
PEMBINAAN BERKELANJUTAN DI DAERAH BINAAN …………..
PENYUSUNAN PROGRAM SUPERVISI MELALUI
PEMBINAAN BERKELANJUTAN DI DAERAH BINAAN …………..
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Oleh :
……………………………………..
NIP.
………………………….
ABSTRAK
Rendahnya kemampuan kepala sekolah dalam penyusunan program supervisi disebabkan karena ketidaktahuan
dan kurangnya informasi tentang tata cara dan penyusunan program supervisi yang
baik dan benar. Untuk
mengatasi permasalahan tersebut maka akan dilaksanakan kegiatan penelitian
tindakan sekolah melalui kegiatan pembinaan berkelanjutan dengan tujuan untuk
meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam penyusunan program supervisi. Subyek dalam
penelitian 3 orang kepala sekolah
di Daerah Binaan ………….. peneliti Teknik
pengumpulan data yang digunakan
adalah observasi serta analisis
dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah
dengan teknik triangulasi
sumber dan metode.
Berdasarkan hasil penelitian dapat
disimpulkan bahwa dari kondisi
awal, siklus I hingga siklus II disimpulkan
bahwa telah terjadi peningkatan kemampuan kepala sekolah dalam penyusunan
program supervisi terhadap 3 orang kepala sekolah di Daerah Binaan …………... Hasil observasi dan
penilaian menunjukkan bahwa terjadi peningkatan kemampuan para kepala sekolah
secara signifikan setelah dilaksanakan kegiatan pembinaan dengan kegiatan pembinaan
berkelanjutan. Hal tersebut dapat dilihat pada hasil yang diperoleh dari kondisi awal sebanyak 3 kepala sekolah dinyatakan belum mampu menyusun
dengan baik atau 0% dengan rata-rata penilaian
43,33, meningkat menjadi 1 kepala sekolah atau 33,33% pada siklus pertama dengan hasil
rata-rata nilai sebesar 62,50 serta 100% pada siklus kedua dengan perolehan nilai rata-rata sebesar 89,17. Penjelasan mengenai kriteria
nilai dari kondisi awal adalah KURANG, meningkat menjadi CUKUP dan BAIK pada
siklus terakhir. Kesimpulannya adalah pembinaan
berkelanjutan yang dilakukan terhadap 3 orang kepala sekolah di Daerah Binaan ……………… dinyatakan berhasil meningkatkan kemampuan kepala
sekolah dalam penyusunan program supervisi.
Kata kunci: pembinaan
berkelanjutan,
program supervisi,
kepala sekolah.
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, dengan rahmat
Allah SWT yang tak terhingga, peneliti telah diberikan kemampuan dan kesempatan untuk melakukan
Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) sampai selesai dengan judul
“Peningkatan
Kemampuan Kepala Sekolah dalam Penyusunan Program Supervisi Melalui Pembinaan
Berkelanjutan di Daerah Binaan ………….. Tahun Pelajaran 2014/2015”
Peneliti mengucapkan
terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyusunan penelitian
ini khususnya kepada:
1. Kepala Dinas Pendidikan………………… atas pemberian ijin untuk
melaksanakan kegiatan penelitian.
2. Koordinator Pengawas Dinas ……………… atas
motivasi, bimbingan, serta saran dan kritik yang membangun bagi penulis.
3. Rekan-rekan Pengawas di Dinas …………….. atas dukungan dan kerjasamanya.
4. Kepala
Sekolah di Daerah Binaan atas kesempatan, waktu, tenaga dan peran serta aktif
dalam pelaksanaan penelitian tindakan sekolah ini.
5. Pihak-pihak yang telah membantu yang tidak dapat peneliti
sebutkan satu persatu.
Peneliti menyadari bahwa
laporan Penelitian ini
masih jauh dari
sempurna, ini disebabkan keterbatasan pengetahuan
penulis.Untuk itu kritik
dan saran dari
pembaca yang budiman
sangat penulis harapkan,
hingga nantinya dapat
penulis gunakan sebagai bahan perbaikan
dalam menyusun laporan penelitian yang akan datang.
………………………………
Peneliti
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i
HALAMAN PENGESAHAN............................................................................ ii
ABSTRAK.......................................................................................................... iii
KATA PENGANTAR........................................................................................ iv
DAFTAR ISI....................................................................................................... v
DAFTAR TABEL............................................................................................... vi
DAFTAR GAMBAR.......................................................................................... vii
DAFTAR LAMPIRAN...................................................................................... viii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah .............................................................
B. Identifikasi Masalah....................................................................
C. Rumusan Masalah........................................................................
D. Tujuan Penelitian ........................................................................
E. Manfaat Penelitian ......................................................................
BAB II KAJIAN PUSTAKA
A. Kajian Teori.................................................................................
B. Kerangka
Berpikir........................................................................
C. Hipotesis
Tindakan......................................................................
BAB III METODE PENELITIAN
A. Setting Penelitian.........................................................................
B. Metode dan Rancangan Penelitian..............................................
C. Subjek dan Objek Penelitian .......................................................
D. Teknik dan Alat Pengumpulan Data ...........................................
E. Validasi Data...............................................................................
F. Teknik Analisis Data ...................................................................
G. Indikator Keberhasilan ..............................................................
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Deskripsi Data.............................................................................
B. Hasil Penelitian............................................................................
C. Pembahasan Hasil Penelitian......................................................
BAB V SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan .....................................................................................
B. Saran ...........................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
DAFTAR TABEL
Tabel Halaman
Tabel 3.1 Lembar Observasi dan Penilaian Peningkatan
Kemampuan Kepala Sekolah daklam Penyusunan program supervisi...........................................................................
Tabel 4.1 Rekapitulasi Analisis Hasil Observasi Penyusunan program supervisi di Sekolah
Binaan Pada Kondisi Awal ................................................................................
Tabel 4.2 Rekapitulasi Analisis Hasil Observasi Penyusunan program supervisi di Sekolah
Binaan Pada Siklus Pertama ..............................................................................
Tabel 4.3 Rekapitulasi Analisis Hasil Observasi Penyusunan program supervisi di Sekolah
Binaan Pada Siklus Kedua .................................................................................
Tabel 4.4 Rekapitulasi Peningkatan Kemampuan Kepala
Sekolah Dalam Penyusunan program supervisi pada Kondisi Awal, Siklus I dan
Siklus II ............................................
DAFTAR GAMBAR
Gambar Halaman
Gambar 2.1
Bagan Kerangka Pikir...............................................................
Gambar 3.1 Siklus Penelitian Tindakan Model Hopkins
dalam Wiriatmadja (2005:145)
Gambar 4.1 Peningkatan Penilaian Kemampuan Kepala
Sekolah dalam Penyusunan program supervisi di Sekolah Binaan pada Kondisi Awal, Siklus I dan Siklus II....
Gambar 4.2 Peningkatan Nilai Rata-Rata dan Ketuntasan
Kemampuan Kepala Sekolah dalam Penyusunan program supervisi di Sekolah
Binaan pada Kondisi Awal, Siklus I dan
Siklus II
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1
Surat Ijin Penelitian
Lampiran 2
Jurnal Kegiatan Penelitian
Lampiran 3 Rencana Pelaksanaan Penelitian Tindakan
Sekolah
Lampiran 4 Daftar Hadir Pelaksanaan Pembinaan berkelanjutan
Lampiran 5 Analisis Data Hasil Penelitian
Lampiran 6 Foto Dokumentasi Kegiatan Pembinaan berkelanjutan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah
telah menetapkan UU Sistem Pendidikan. UU tersebut memuat 22 bab 77b pasal dan penjelasannya. UU Sistem Pendidikan (2003:38) menjelaskan bahwa setiap
pembaharuan system pendidikan nasional untuk memperbaharui Visi, Misi, dan
strategi pendidikan Nasional. Visi pendidikan Nasional diantaranya adalah (1).
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang
bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia, (2). Membantu dan mempasilitasi
pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat
dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar. (3). Meningkat kesiapan masukan dan
kualitas proses pendidikan untuk mengoftomalkan pembentukan kepribadian yang
bermoral. (4). Meningkatkan kepropesionalan dan akuntabilitas lembaga
pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan,
pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global, (5).
Memperdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan prinsip otonomi dalam kontek Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seorang pengawas yang melakukan penilaian kinerja paling
tidak harus memiliki empat komponen
kompetensi atau kemampuan, yaitu: (1) memahami substansi (variabel-variabel) kinerja yang
hendak dinilai, (2) memiliki standar dan/atau menyusun instrumen penilaian, (3)
melakukan pengumpulan dan analisis data,
dan (4) membuat judgement atau
kesimpulan akhir.
Ada enam dimensi kompetensi pengawas satuan pendidikan
yang telah disyahkan oleh BSNP dengan Peraturan Menteri No. 12 tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas. Keenam dimensi kompetensi
tersebut adalah kompetensi kepribadian, kompetensi social, kompetensi supervise
manajerial, kompetensi supervise akademik, kompetensi evaluasi pendidikan dan
kompetensi penelitian pengembangan.
Pengawas Sekolah mempunyai dua tugas utama yaitu
melaksanakan pembimbingan berkelanjutan dan supervisi akademik, pembimbingan
berkelanjutan ditujukan untuk membantu kepala sekolah dalam meningkatkan
kemampuan dan efektifitas manajerialnya, dalam hal ini terdapat dua tugas utama
seorang kepala sekolah, yaitu pengelolaan sekolah dan administrasi sekolah.
Pengelolaan sekolah ialah proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
seluruh sumber daya sekolah untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan
efisien. Sumber daya sekolah terdiri dari sumber daya manusia dan sumber daya
lainnya.
Di dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang standar Kepala Sekolah harus memiliki
kualifikasi dan kompetensi yang ditentukan, baik kompetensi dimensi
kepribadian, kompetensi dimensi manajerial, kompetensi dimensi kewirausahaan,
kompetensi dimensi supervisi dan kompetensi dimensi sosial. Oleh karena itu maka
Kepala Sekolah untuk terus dibina dan dikembangkan oleh pengawas sekolah agar
dapat memilki standar kompetensi Kepala Sekolah yang ditentukan.
Supervisi oleh
pengawas sekolah terhadap
kepala sekolah dan guru merupakan tugas dan tanggung jawab yang harus
dilaksanakan secara rasional
untuk membantu kepala sekolah dan
guru dalam mengembangkan
kompetensinya agar mengalami peningkatan
kualitas diri. Supervisi
oleh pengawas sekolah
meliputi supervisi akademik
yang berhubungan dengan
aspek pelaksanaan proses
pembelajaran, dan supervisi manajerial
yang berhubungan dengan
aspek pengelolaan dan administrasi
sekolah serta bertujuan
memberikan layanan dan bantuan untuk mengembangkan situasi
belajar mengajar yang dilakukan guru di kelas yang pada
akhirnya akan menghasilkan
pembelajaran yang bermutu
dan hasil belajar yang
berkualitas serta guru yang profesional.
Kualitas kepala
sekolah sebagai manajer
sangat dipengaruhi oleh
kinerja (capability) manajerial
yang dimiliki dalam
upaya memberdayakan guru
sehingga terwujud guru yang
professional yang selalu
ingin mengaktualisasi dalam
bentuk peningkatan hasil belajar. Kepala sekolah yang
mempunyai kinerja yang baik yaitu seorang
kepala sekolah yang
mempunyai kapasitas intelektual, emosional, dan spiritual
yang baik serta
berwawasan luas serta
memenuhi kompetensinya sebagai kepala sekolah. Kapasitas kompetensi
profesional sebagai kepala
sekolah diperlukan dalam mencermati, memahami,
dan menganalisis setiap
informasi yang diperoleh.
Kapasitas kompetensi
kepribadian sebagai kepala
sekolah diperlukan dalam menghadapi berbagai
tekanan dan dalam
membangun hubungan dengan stakeholder. Sedangkan
kapasitas Kompetensi manajerial
diperlukan pada saat melakukan pengambilan
keputusan agar keputusan
yang diambil merupakan keputusan yang berpihak pada kebenaran.
Wawasan yang luas dari
kepala sekolah merupakan modal
dasar dalam membaca
tanda-tanda perubahan lingkungan sekolah sehingga
dapat membawa sekolah
yang dipimpinnya tetap
eksis dalam kondisi perubahan
yang terus terjadi.
Kepala sekolah yang
ideal mampu mensinergikan kemampuan
manajemen dan kemampuan
kepemimpinan secara
simultan. Salah satu
tugas kepala sekolah
dalam melaksanakan manajemen
sekolah adalah
mengendalikan. Melalui fungsi
pengendalian, kepala sekolah
dapat menjalankan organisasi persekolahan agar tetap berproses pada arah
yang benar dan tidak membiarkan
deviasi atau penyimpangan
yang terlalu jauh
dari arah tujuan yang telah ditetapkan. Pengendalian
dan supervisi dilakukan untuk mengukur
dan mengoreksi prestasi kerja
bawahan guna memastikan
bahwa tujuan organisasi
di semua tingkat dan rencana yang didesain dapat dilaksanakan dengan
baik.
Dari 3 sekolah binaan yang menjadi wilayah binaan peneliti,
berdasarkan hasil pengamatan
pengawas sekolah terhadap kemampuan kepala sekolah dalam penyusunan program
supervisi di sekolahnya masing-masing masih rendah. Hasil penilaian pada pra siklus
menunjukkan bahwa belum ada kepala sekolah yang mendapat kriteria minimal baik,
hanya terdapat 2 kepala sekolah atau 66,67% dalam kriteria kurang, dan 1 kepala sekolah atau 33,33% dalam kriteria cukup dengan rata-rata
hasil penilaian sebesar 43,33 dengan kriteria kurang.
Padahal Kepala
Sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam penyusunan program
supervisi. Realita di lapangan menunjukkan bahwa Kepala Sekolah “enggan” untuk
melakukan tugas dan tanggung jawab dalam penyusunan program supervisi karena
ketidaktahuan dan kurangnya informasi tentang tata cara dan pengelolaan
terhadap administrasi sekolah yang baik dan benar. Oleh karena itu maka
diperlukan upaya untuk meningkatkan penyusunan program supervisi melalui
penelitian tindakan sekolah (PTS) yang akan dilakukan dengan kegiatan pembimbingan
berkelanjutan.
B.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan
latar belakang penelitian yang telah diuraikan, maka dapat diidentifikasi
beberapa masalah yang ditemui
dalam proses pembimbingan berkelanjutan sebagai berikut :
1.
Pelaksanaan
supervisi belum berjalan optimal, hal ini terbukti dari masih rendahnya
kemampuan para kepala sekolah khususnya di 3 sekolah binaan peneliti dalam penyusunan program supervisi.
2.
Pelaksanaan supervisi yang dilakukan oleh kepala sekolah
masih dianggap tidak lebih dari hanya
sekedar tugas menjalankan fungsi
administrasi, mengecek apa saja ketentuan yang
sudah dilaksanakan dan yang belum.
3.
Peranan
dan fungsi kepala sekolah yang sangat penting tersebut belum sepenuhnya dapat
dijalankan oleh para kepala sekolah khususnya dalam penyusunan program
supervisi.
C.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas,
rumusan masalah dalam penelitian
ini adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana proses pelaksanaan
pembimbingan berkelanjutan di 3 sekolah binaan sebagai upaya peningkatan kemampuan kepala sekolah dalam penyusunan program
supervisi?
2.
Bagaimana hasil
peningkatan kemampuan kepala sekolah
dalam penyusunan program pembimbingan berkelanjutan di 3 sekolah binaan?
D.
Tujuan
Penelitian
Dari rumusan
masalah utama yang
demikian, dapat ditentukan
tujuan penelitian ini sebagai berikut:
1. Untuk
mendeskripsikan implementasi pelaksanaan pembimbingan
berkelanjutan di 3 sekolah binaan sebagai upaya peningkatan
kemampuan kepala sekolah dalam penyusunan program supervisi.
2. Untuk
mendeskripsikan hasil peningkatan kemampuan kepala sekolah dalam penyusunan
program supervisi di 3 sekolah binaan.
E.
Manfaat
Penelitian
Hasil
penelitian ini memberikan manfaat untuk :
1)
Kepala
sekolah
Memberikan
sumbangan pemikiran peningkatan dan pengembangan kemampuan Kepala Sekolah dalam
penyusunan program supervisi mulai dari persiapan, pelaksanaan dan penyampaian
hasil supervisi pembelajaran di sekolah masing-masing.
2)
Pengawas
Sekolah;
Kompetensi
dalam penelitian sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi
Pengawas Sekolah (Kepmendiknas No 12 tahun 2007) dari para pengawas sekolah
akan dapat meningkat sehingga pengawas memperoleh pencerahan dan pemberdayaan
dalam mengembangkan kebutuhan aktualisasi diri, kemampuan penelitian tindakan
sekolah dapat dijadikan pengalaman untuk membina penelitian tindakan sekolah
dan penelitian tindakan kelas yang dilakukan guru maupun Kepala Sekolah serta
teman-teman Pengawas Sekolah, memberikan masukan kepada pemerintah daerah/pusat
untuk pengambilan keputusan, kebijakan dalam bidang pengelolaan pendidikan.
3)
Dinas
dan Instansi terkait;
Memberikan
sumbangan pemikiran dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan kepala sekolah
dalam penyusunan program supervisi melalui pembinaan berkelanjutan.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.
Kajian Teori
1.
Kemampuan
Banyak
ahli yang memberikan batasan definisi tentang kemampuan siswa. (Zul (2008: 134)
mengemukakan bahwa kemampuan berasal dari kata mampu yang mempunyai arti dapat
atau bisa. Kemampuan juga disebut kompetensi. Donald (Sardiman, 2009:73-74)
mengemukakan kemampuan adalah perubahan energi dalam diri seseorang yang
ditandai dengan munculnya pikiran dan didahului dengan tanggapan
terhadap adanya tujuan.
Mampu adalah cakap dalam menjalankan
tugas, mampu dan cekatan. Kata kemampuan sama artinya dengan kecekatan. Mampu
atau kecekatan adalah kepandaian melakukan sesuatu pekerjaan dengan cepat dan
benar. Seseorang yang dapat melakukan dengan cepat tetapi salah tidak dapat
dikatakan mampu. Spencer and Spencer dalam Hamzah Uno (2010: 62) mendefinisikan
kemampuan sebagai “Karakteristik yang menonjol dari seseorang individu yang
berhubungan dengan kinerja efektif dan/superior dalam suatu pekerjaan atau
situasi”.
Poerwadarminta (2007: 742) mempunyai
pendapat lain tentang kemampuan yaitu mampu artinya kuasa (bisa, sanggup)
melakukan sesuatu, sedangkan kemampuan artinya kesanggupan, kecakapan,
kekuatan. Pendapat lain dikemukakan juga oleh Nurhasnah (2007: 552) bahwa mampu
artinya (bisa, sanggup) melakukan sesuatu, sedangkan kemampuan artinya
kesanggupan, kecakapan. Sehubungan dengan hal tersebut Tuminto (2007: 423)
menyatakan bahwa kemampuan adalah kesanggupan, kecakapan atau kekuatan.
Demikian pula apabila seseorang dapat melakukan sesuatu dengan benar tetapi
lambat, juga tidak dapat dikatakan mampu. Seseorang yang mampu dalam suatu
bidang tidak ragu-ragu melakukan pekerjaan tersebut, seakan-akan tidak pernah
dipikirkan lagi bagaimana melaksanakannya, tidak ada lagi kesulitan kesulitan
yang menghambat.
Ruang lingkup kemampuan cukup luas,
meliputi kegiatan berupa perbuatan, berfikir, berbicara, melihat, dan
sebagainya. Akan tetapi, dalam pengertian sempit biasanya kemampuan lebih
ditunjukkan kepada kegiatan yang berupa perbuatan.
Dari
beberapa pengertian kemampuan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kemampuan
adalah kompetensi mendasar yang perlu dimiliki seseorang untuk dapat mempelajari
lingkup materi dalam suatu jenjang tertentu.
2.
Kepala
Sekolah
a.
Pengertian Kepala Sekolah
Definisi kepala sekolah menurut
Wahjosumijo (2002:38) yaitu kepala sekolah terdiri dari dua kata, yaitu kepala
dan sekolah. Kata kepala dapat di artikan ketua atau pemimpin dalam suatu
organisasi atau sebuah lembaga. Sedangkan sekolah adalah sebuah lembaga di mana
menjadi tempat menerima dan memberi pelajaran. Dengan demikian secara sederhana
kepala sekolah dapat didefinisikan “ sebagai seorang tenaga fungsional guru
yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah dimana diselenggarakan proses
belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang
memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran”.
Dari uraian di atas, maka upaya
kepala sekolah dapat diartikan bahwa seorang pemimpin yang mempunyai usaha
dalam pendidikan dan pengajaran yang banyak dibebani dengan kewajiban-kewajiban
yang beraneka ragam untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
b.
Syarat-syarat Kepala Sekolah
Seorang Kepala Sekolah hendaknya
memiliki kepribadian yang baik sesuai dengan kepemimpinan yang akan
dipegangnya. Ia hendaknya memiliki sifat-sifat jujur, adil dan dapat dipercaya,
suka menolong dan membantu guru dalam menjalankan tugas dan mengatasi
kesulitan-kesulitan, bersifat supel dan ramah mempunyai sifat tegas dan
konsekuen. Maka syarat seorang Kepala Sekolah menurut M. Daryanto (2010:68) dalam bukunya Administrasi Sekolah
adalah sebagai berikut:
1)
Memiliki ijazah yang sesuai dengan ketentuan atau
peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
2)
Mempunyai pengalaman kerja yang cukup, terutama di
sekolah yang sejenis dengan sekolah yang dipimpinnya.
3)
Mempunyai sifat kepribadian yang baik, terutama sikap dan
sifat-sifat kepribadian yang diperlukan bagi kepentingan pendidikan.
4)
Mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas, terutama
mengenai bidang-bidang pengetahuan pekerjaan yang diperlukan bagi sekolah yang
dipimpinnya.
5)
Mempunyai ide dan inisiatif yang baik untuk kemajuan dan
pengembangan sekolahnya.
c.
Fungsi dan Peran Kepala Sekolah
Fungsi kepala
sekolah dalam menjalankan tugasnya di sekolah sebagai pimpinan, seorang Kepala
Sekolah mempunyai fungsi sebagai berikut:
1)
Perumus tujuan kerja dan pembuat kebijaksanaan sekolah.
2)
Pengatur tata kerja sekolah, yang mencakup:
a)
Pengatur pembagian tugas dan wewenang.
b)
Mengatur petugas pelaksanaan.
c)
Menyelenggarakan kegiatan.
3)
Supervisi kegiatan sekolah, meliputi:
a)
Mengawasi kelancaran kegiatan.
b)
Mengarahkan pelaksanaan kegiatan.
c)
Mengevaluasi (menilai) pelaksanaan kegiatan.
d)
Membimbing dan meningkatkan kemampuan pelaksanaa dan
sebagainya.
Sedangkan Peran
Kepala Sekolah dalam tingkatan sekolah, Kepala Sekolah sebagai figur kunci
dalam mendorong perkembangan dan kemajuan sekolah. Kepala Sekolah tidak hanya
meningkatkan tanggung jawab dan otoritasnya dalam program-program sekolah,
kurikulum dan keputusan personel, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk
meningkatkan akuntabilitas keberhasilan siswa dan program.
Menurut Nur
Kholis (2003:35) dalam bukunya
Manajemen Berbasis Sekolah Teori, Model dan Aplikasi, bahwa peran kepala
sekolah memiliki banyak fungsi antara lain:
1)
Sebagai evaluator, seorang Kepala Sekolah harus melakukan
langkah awal, yaitu melakukan pengukuran seperti kehadiran, kerajinan dan
pribadi para guru, tenaga kependidikan, administrator sekolah dan siswa.
2)
Sebagai manajer, seorang Kepala Sekolah harus memerankan.
Fungsi manajerial dengan melakukan proses perencanaan, pengorganisasian,
mengerakkan dan mengoordinasikan.
3)
Sebagai administrator, seorang Kepala Sekolah memiliki
dua tugas utama. Pertama, sebagai pengendali struktur organisasi. Kedua
melaksanakan administrasi substantif yang mencakup administrasi kurikulum,
kesiswaan, personalia, keuangan, sarana, hubungan dengan masyarakat, dan
administrasi umum.
4)
Sebagai supervisor, seorang Kepala Sekolah berkewajiban
untuk memberikan pembinaan atau bimbingan kepada para guru dan tenaga
kependidikan.
5)
Sebagai leader, seorang Kepala Sekolah harus mampu
mengerakkan orang lain agar secara sadar dan sukarela melaksanakan kewajibannya
secara baik sesuai dengan yang diharapkan pimpinan dalam rangka mencapai
tujuan.
6)
Sebagai inovator, seorang Kepala Sekolah melaksanakan
pembaruan-pembaruan terhadap pelaksanaan pendidikan di sekolah yang dipimpin
berdasarkan prediksi-prediksi yang telah dilakukan sebelumnya.
7)
Sebagai motivator, maka Kepala Sekolah harus selalu
memberikan motivasi kepada guru dan tenaga kependidikan.
3.
Program
Supervisi Pendidikan
a.
Pengertian Program
Menurut
John L Herman dalam Tayibnapis (1989 : 6) program adalah segala sesuatu yang
anda lakukan dengan harapan akan mendatangkan hasil atau manfaat. Dari
pengertian ini dapat ditarik benang merah bahwa semua perbuatan manusia yang
darinya diharapkan akan memperoleh hasil dan manfaat dapat disebut program.
Menurut
Suharsimi Arikunto (2004 : 2) program dapat dipahami dalam dua pengertian yaitu
secara umum dan khusus. Secara umum, program dapat diartikan dengan rencana
atau rancangan kegiatan yang akan dilakukan oleh seseorang di kemudian hari.
Sedangkan pengertian khusus dari program biasanya jika dikaitkan dengan
evaluasi yang bermakna suatu unit atau kesatuan kegiatan yang merupakan
ralisasi atau implementasi dari suatu kebijakan, berlangsung dalam proses
berkesinambungan dan terjadi dalam satu organisasi yang melibatkan sekelompok
orang.
Menilik
pengertian secara khusus ini, maka sebuah program adalah rangkaian kegiatan
yang dilaksanakan secara berkesinambungan secara waktu pelaksanaannya biasanya
panjang. Selain itu, sebuah program juga tidak hanya terdiri dari satu kegiatan
melainkan rangkaian kegiatan yang membentuk satu sistem yang saling terkait
satu dengan lainnya dengan melibatkan lebih dari satu orang untuk melaksanakannya.
Menurut
Isaac dan Michael (1984 : 6) sebuah program harus diakhiri dengan evaluasi. Hal
ini dikarenakan kita akan melihat apakah program tersebut berhasil menjalankan
fungsi sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya. Menurut mereka, ada tiga
tahap rangkaian evaluasi program yaitu : (1) menyatakan pertanyaan serta
menspesifikasikan informasi yang hendak diperoleh, (2) mencari data yang
relevan dengan penelitian dan (3) menyediakan informasi yang dibutuhkan pihak
pengambil keputusan untuk melanjutkan, memperbaiki atau menghentikan program
tersebut.
b.
Program Supervisi
Program supervisi adalah segala bantuan dari para pemimpin sekolah
yang tertuju
kepada perkembangan kepemimpinan guru-guru dan personal sekolah lainnya didalam
mencapai tujuan pendidikan. Bantuan tersebut dapat berupa dorongan, bimbingan
dan kesempatan bagi pertumbuhan keahlian dan kecakapan guru-guru, seperti
bimbingan dalam usaha dan pelaksanaan pembaharuan-pembaharuan dalam pendidikan
dan pengajaran, pemilihan alat-alat pelajaran dan metode mengajar yang lebih
baik, cara-cara penilaian yang sistimatis terhadap fase seluruh proses
pengajaran dan sebagainya.
Program
supervisi menurut Ngalim Purwanto ( 2007 : 76 ) adalah suatu aktifitas
pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah
lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif. Dalam pelaksanaannya,
supervisi bukan hanya mengawasi apakah para guru/ pegawai menjalankan tugas
dengan sebaik-baiknya sesuai dengan instruksi atau ketentuan-ketentuan yang
telah digariskan, tetapi juga berusaha bersama guru-guru, bagaimana memperbaiki
proses belajar mengajar. Jadi dalam kegiatan supervisi guru-guru tidak dianggap
sebagai pelaksana pasif, melainkan diperlakukan sebagai patner bekerja yang
memiliki ide-ide, pendapat-pendapat, dan pengalaman-pengalaman yang perlu
didengar dan dihargai serta diikutsertakan didalam usaha-usaha perbaikan
pendidikan.
Sesuai
dengan uraian diatas, maka kegiatan atau usaha-usaha yang dapat dilakukan dalam
rangka pelaksanaan supervisi adalah sebagai berikut :
a.
Membangkitkan dan merangsang semangat kepala sekolah dalam
menjalankan tugasnya masing-masing dengan sebaik-baiknya.
b.
Berusaha mengadakan dan melengkapi alat-alat perlengkapan termasuk
macam-macam media instruksional yang diperlukan bagi kelancaran jalannya proses
belajar mengajar yang baik.
c.
Bersama kepala sekolah berusaha mengembangkan, mencari dan
menggunakan metode-metode baru dalam penyusunan program supervisi yang lebih
baik
d.
Membina kerjasama yang baik dan harmonis antara pengawas sekolah,
kepala sekolah, guru dan komponen-komponen sekolah lainnya.
e.
Berusaha mempertinggi mutu dan pengetahuan kepala sekolah, guru-guru
dan pegawai sekolah, antara lain dengan mengadakan workshop, seminar, inservice
training, atau up grading.
Dalam
penelitian ini yang dimaksud program supervisi adalah program kegiatan
pembinaan untuk membantu kepala sekolah dalam menyusun program supervisi yang
berisi penyusunan program supervisi, pembuatan instrumen supervisi, pelaksanaan
supervisi, evaluasi hasil supervsisi, tindak lanjut hasil supervisi yang dibuat
dalam sebuah buku pedoman pelaksanaan kegiatan supervisi kepala sekolah di
masing-masing sekolah yang dipimpinnya.
4.
Pembinaan
Berkelanjutan
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan
Balai Pustaka menjelaskan bahwa:
Pembinaan berasal dari kata
“bina” yang berarti pelihara, mendirikan atau
mengusahakan supaya lebih
baik, lebih maju
lebih sempurna. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (1995:135)
menyebutkan bahwa kata “Pembinaan” berarti proses
atau usaha dan
kegiatan yang dilakukan secara
berhasil guna memperoleh hasil yang baik. Ali imron (1995:12) menjelaskan bahwa
pembinaan guru berarti serangkaian usaha bantuan kepada guru.
Terutama bantuan yang berwujud layanan profesional yang dilakukan oleh
kepala sekolah, pemilik sekolah dan pengawas serta pembina lainnya, untuk meningkatkan proses dan hasil belajar
siswa.
Djuju
Sudjana (1992:157) menyebutkan bahwa secara
lebih luas, pembinaan
dapat diartikan sebagai
rangkaian upaya, pengendalian
profesional terhadap semua unsur organisasi agar unsure-unsur yang disebut terakhir
itu berfungsi sebagaimana
mestinya sehingga rencana
untuk mencapai tujuan dapat
terlaksana secara efektif
dan efisien. Unsure-unsur organisasi itu
mencakup peraturan, kebijakan,
tenaga penyelenggara, staf
dan pelaksana, bahan dan alat (material), serta biaya.
Sedangkan
menurut Zakiyah Daradjat (1976:36) menjelaskan bahwa “Pembinaan adalah upaya
pendidikan baik formal maupun
nonformal yang dilaksanakan
secara sadar, berencana, terarah, teratur
dan bertanggung jawab
dalam rangka memperkenalkan, menumbuhkan dan mengembangkan
suatu dasar kepribadian yang seimbang utuh selaras”
Berdasarkan
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pembinaan pembinaan adalah proses bantuan terhadap individu untuk mencapai pemahaman diri dan
pengarahan diri yang dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian diri secara maksimum
kepada sekolah, keluarga dan masyarakat. Pengawas satuan pendidikan dalam
melaksanakan pembimbingan berkelanjutan memberi saran (advising) kepada kepala sekolah bagaimana pentingnya supervisi
dalam suatu satuan pendidikan, kemudian dimotivasi dan dibimbing untuk membuat
program supervisi sesuai dengan ketentuan. Setelah program supervisi disusun
oleh kepala sekolah, pengawas satuan pendidikan melaksanakan supervisi
manajerial (supervising) khusus
melihat program supervisi yang dibuat oleh kepala sekolah. Berkelanjutan
memiliki makna bahwa bimbingan merupakan proses yang kontinyu, tidak diberikan
sewaktu waktu dan kebetulan, tetapi bimbingan merupakan kegiatan yang
terus-menerus, tersistem, terencana, dan terarah pada tujuan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka
pembinaan berkelanjutan dapat didefinisikan sebagai pemberian arahan dan saran
yang dilakukan oleh pengawas sekolah kepada kepala sekolah agar kepala sekolah
memiliki kemampuan menyusun program supervisi pendidikan secara kontinyu dan terprogram.
5.
Pengawas
Sekolah
a.
Pengertian Pengawas Sekolah
Pengawas sekolah merupakan jabatan
fungsional yang berlaku dalam lingkungan pendidikan formal. Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun
2010, pasal 1 ayat 2 menyebutkan pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil
(guru) yang diberi tugas dan tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh
pejabat yang berwewenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial
pada satuan pendidikan.
Pengawas sekolah berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan
manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan. Merujuk pada satuan
pendidikan, maka kemudian jabatan pengawas dibedakan menjadi pengawasan TK,
pengawasan SD, pengawasan SMP, pengawasan SMA, dan pengawasan SMK (Sudjana,
2012: 31-33).
b.
Tugas Pengawas Sekolah
Tugas pokok pengawas sekolah adalah
melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan
pendidikan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 tahun
2005 yang menyatakan pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas
satuan pendidikan. Selanjutnya pada pasal 55 dituliskan pengawasan satuan
pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut
hasil pengawasan. Lebih jelas tentang kewajiban supervisi pada pasal 57 yaitu
supervisi yang meliputi pembimbingan berkelanjutan dan akademik dilakukan
secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan
pendidikan. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan pembimbingan
berkelanjutan meliputi aspek pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan dan
supervisi akademik meliputi aspek-aspek pelaksanaan proses pembelajaran
(Sudjana, 2012: 16).
Supervisi akademik dilakukan kepada
guru melalui bimbingan proses pembelajaran, misalnya membuat rencana
pelaksanaan pembelajaran, strategi melaksanakan pembelajaran, penggunaan media
dan alat bantu pembelajaran, cara menilai kemajuan belajar siswa, dan
sebagainya. Sedangkan supervisi menajerial dilakukan pada kepala sekolah dan
staf sekolah melalui bimbingan cara membuat perencanaan kegiatan sekolah, cara
menyusun anggaran sekolah, merumuskan visi, misi, dan tujuan sekolah, manajemen
berbasis sekolah, dan lain-lain.
c.
Kewajiban Pengawas Sekolah
Kewajiban utama pengawas
adalah, 1) melaksanakan tugas pengawasan
akademik dan manajerial serta melakukan pembimbingan/pelatihan kemampuan
profesional guru dan 2) meningkatkan kemampuan profesionalismenya melalui
peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi yang harus dikuasainya secara
berkelanjutan (Sudjana, 2012: 19). Rincian dua kewajiban utama pengawas
tersebut sebagai berikut (Sudjana, 2012: 29).
1)
Menyusun program pengawasan,
melaksanakan program pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan serta
membimbing dan melatih kemampuan profesional guru.
2)
Meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni.
3)
Menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, nilai agama, dan etika.
4)
Memelihara dan memupuk persatuan dan
kesatuan bangsa.
d.
Tanggung Jawab Pengawas Sekolah
Tanggung jawab pengawas sekolah
adalah tercapainya mutu pendidikan di sekolah yang dibinanya. Sebagai dampak
adanya pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Mutu pendidikan sekolah
tidak hanya dilihat dari jumlah dan kualitas lulusan, melainkan diukur dari
tercapainya delapan standar nasional pendidikan. Sebagaimana dalam PP No.19
tahun 2005 tentang adanya standar nasional dalam penyelenggaran pendidikan.
Delapan standar nasional meliputi: 1) standar isi; 2) standar proses; 3)
standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5)
standar sarana dan prasarana pendidikan; 6) standar pengelolaan pendidikan; 7)
standar pembiayaan pendidikan; dan 8) standar penilaian pendidikan.
Pengawas sekolah bertanggung jawab
atas keterlaksanaan delapan standar di semua sekolah binaannya sebagai kriteria
minimal mutu pendidikan. Dengan kata lain pengawas sekolah adalah penjamin mutu
pendidikan pada sekolah yang dibinanya (Sudjana, 2012b: 29).
e.
Kewenangan Pengawas Sekolah
Kewenangan pengawas sekolah dalam
melaksanakan tugas pokoknya diatur dalam perundang-undangan. Berikut kewenangan
yang diberikan kepada pengawas sekolah.
1)
Memilih dan menentukan metode kerja.
Metode kerja pengawas meliputi metode dan teknik pengawasan/supervisi dan
metode/teknik pelatihan/pembimbingan guru dan kepala sekolah yang menjadi
binaannya.
2)
Menilai kinerja guru dan kepala
sekolah. Penilaian kinerja guru dan kinerja kepala sekolah memerlukan mekanisme
dan instrumen tersendiri. Penilaian dilakukan oleh pengawas sekolah setiap
akhir semester dengan menggunakan instrumen kinerja guru dan instrumen
penilaian kinerja kepala sekolah.
3)
Menetukan dan/atau mengusulkan
program pembinaan. Pengusulan didasarkan pada hasil pengawasan dan/atau hasil
penilaian kinerja.
4)
Melakukan pembinaan. Pembinaan bisa
dilakukan dalam proses bimbingan dan/atau pelatihan yang dituangkan dalam
program pelatihan. Pembinaan dapat juga dilakukan dengan menggunakan
teknik-teknik supervisi.
Kewenangan yang diberikan kepada
pengawas diharapkan dapat berdampak pada percepatan peningkatan mutu kualitas
pendidikan (Sudjana, 2012: 29-30).
f.
Kompetensi Pengawas Sekolah
Secara umum kompetensi adalah
seperangkat kemampuan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, kecakapan atau
kapabilitas yang dimiliki seseorang, sehingga ia mampu menampilkan perilaku
kognitif, afektif, dan psikomotor tertentu sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya secara optimal.
Dari pengertian di atas Sudjana (2012: 53-55) memaparkan
kompetensi pengawas mencakup kemampuan yangdirefleksikan pada pengetahuan,
sikap, dan keterampilan dalam melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsi jabatan
profesional sebagai pengawas sekolah. Kemampuan yang harus dimiliki pengawas
sekolah tersebut searah dengan kebutuhan pengelolaan manajemen di sekolah,
tuntutan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kebutuhan masyarakat dan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Selanjutnya paradigma yang
digunakan dalam menyusun kompetensi pengawas dikembangkan atas dasar tugas
pokok dan fungsi pengawas sebagai supervisor.
Dengan menggunakan paradigma
tersebut dihasilkan enam dimensi kompetensi pengawas sekolah berdasarkan
Permendiknas No. 12 tahun 2007, yakni:
1)
Kompetensi
Kepribadian, berkaitan dengan pengenalan diri dan kreativitas.
2)
Kompetensi Pembimbingan
berkelanjutan, berkaitan dengan bimbingan dan konseling, penyusunan program
pengawasan sekolah, administrasi dan pengelolaan sekolah, bimbingan dan
konseling di sekolah, metode dan teknik supervisi, instrumen kepengawasan,
monitoring pelaksanaan standar nasional pendidikan dan akreditasi sekolah.
3)
Kompetensi
Supervisi Akademik, berkaitan dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan,
pengembangan mata pelajaran dalam ktsp, pengembangan silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran dalam KTSP, proses pembelajaran di kelas,
laboratorium, dan di lapangan, strategi pembelajaran dan pemilihannya, strategi
pembelajaran mipa, strategi pembelajaran pendidikan kewarganegaraan dan ilmu
pengetahuan sosial, media pembelajaran dan sumber belajar, teknologi informasi
dan komunikasi dalam pembelajaran.
4)
Kompetensi
Evaluasi Pendidikan, berkaitan dengan penilaian hasil belajar, penilaian
kinerja kepala sekolah, kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran ,
penilaian kinerja guru, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran,
pengolahan dan teknik analisis data hasil penilaian.
5)
Kompetensi
Penelitian dan Pengembangan, berkaitan dengan pendekatan, jenis, dan metode
penelitian pendidikan, penulisan modul, penelitian tindakan kelas, identifikasi
masalah kepengawasan, penyusunan proposal penelitian, proses penelitian,
pengolahan dan analisis data penelitian, penulisan karya ilmiah.
6)
Kompetensi
Sosial, berkaitan dengan kemampuan dalam menumbuhkan semangat kerja sama (Anonim, 2012).
B.
Kerangka Pikir
Seorang pengawas yang melakukan penilaian kinerja paling
tidak harus memiliki empat komponen
kompetensi atau kemampuan, yaitu: (1) memahami substansi (variabel-variabel) kinerja yang
hendak dinilai, (2) memiliki standar dan/atau menyusun instrumen penilaian, (3)
melakukan pengumpulan dan analisis data,
dan (4) membuat judgement atau
kesimpulan akhirKapasitas
kompetensi kepribadian sebagai
kepala sekolah diperlukan
dalam menghadapi berbagai tekanan
dan dalam membangun
hubungan dengan stakeholder. Hasil pengamatan pengawas sekolah terhadap kemampuan
kepala sekolah di wilayah binaan
peneliti menunjukkan bahwa dalam penyusunan
program supervisi di sekolahnya masing-masing masih rendah, padahal Kepala
Sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam penyusunan program
supervisi.
Kepala Sekolah, disamping sebagai administrator yang
pandai mengatur dan bertanggungjawab tentang kelancaran jalannya sekolah sehari
hari, juga adalah seorang supervisor. Kepala Sekolah sebagai supervisor harus
dapat melakukan supervisi yang bersifat konstruktif dan kreatif, yaitu dapat
menimbulkan dorongan untuk bekerja. Selain itu supervisi juga harus bersifat
preventif, korektif dan kooperatif. Preventif berarti berusaha mencegah jangan
sampai timbul hal-hal yang negatif, mengusahakan memenuhi syarat-syarat sebelum
terjadinya sesuatu yang tidak kita harapkan. Korektif berarti memperbaiki
kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat. Kooperatif berarti mencari
kesalahan-kesalahan atau kekurangan-kekurangan dan usaha memperbaikinya
dilakukan bersama-sama oleh supervisor dan orang-orang yang diawasi.
Teknik yang digunakan dalam melaksanakan supervisi oleh
Kepala Sekolah terhadap guru-guru dapat dilakukan dengan teknik perseorangan
dengan kegiatan berupa menilai rencana pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran,
ketrampilan melaksanakan hubungan pribadi dengan siswa, dan melihat aktifitas
siswa dalam mengikuti pembelajaran. Dalam melaksanakan beberapa kegiatan
tersebut dibutuhkan adanya instrumen penilaian beserta kriterianya. Untuk
menyusun instrumen penilaian tidaklah mudah, dituntut adanya suatu pengetahuan
yang cukup dan ketrampilan yang memadai. Salah satu untuk menambahkan
pengetahuan dan ketrampilan kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan program
supervisi khususnya supervisi pengajaran adalah dengan pembinaan berkelanjutan.
Melalui pembinaan berkelanjutan para Kepala Sekolah mendapat kan pengetahuan
sekaligus pembimbingan dalam melaksanakan program supervisi Diharapkan dengan pembinaan
berkelanjutan tentang pelaksanaan program supervisi, para Kepala Sekolah
kemampuannya akan meningkat sehingga dapat melaksanakan tugasnya sebagai
supervisor
Gambaran kerangka pikir pelaksanaan penelitian tindakan
sekolah dengan menerapkan pelaksanaan pembimbingan berkelanjutan sebagai upaya
meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam pengelolaan administrasi
sebagaimana dijelaskan bagan di bawah ini.
Input
|
Proses
|
Output
|
Rendahnya Kemampuan
Kepala Sekolah dalam menyusun program
supervisi
|
Pelaksanaan Pembimbingan
berkelanjutan oleh Pengawas Sekolah
|
Peningkatan Kemampuan
Kepala Sekolah dalam menyusun program
supervisi
|
Gambar 2.1 Bagan Kerangka Pikir
C.
Hipotesis
Penelitian
Dari penjelasan
dan uraian pada kajian teori dan kerangka pikir sebagaimana di atas,
maka hipotesis tindakan penelitian ini dapat ditentukan sebagai berikut bahwa pelaksanaan pembinaan berkelanjutan di 3
Sekolah Binaan dapat meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam penyusunan
program supervisi.
Terima kasih.